Keberadaan undang-undang dasar atau konstotusi dalam kehidupan kenegaraan sangatlah penting,yaitu sebagai landasan struktural dalam penyelanggaraan pemerintahan negara.undang-undang dasar negara republik indonesia tahun1945 memuat peraturan pokok yg diperlukan bagi negara dan pemerintah,serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa.dasar falsafah bngsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad abad lama nya dalam kalbu,melalui sejarah bangsa indonesia. Di dalam UUD 1945 tercantum pembukaan yg terdiri atas empat alinea, yg masing-masing alinea tersebut memuat pikiran pokok. pikiran-pikiran pokok tersebut pada dasarnya merupakan penyabaran dari pancasila sebagai dasar negara . oleh sebabitu, setiep warga negara seharus nya mengamal kan hal hal yg terdapat dalam pokok pikiran pembukan UUD NRI TAHUN 1945 tersebut. setiap pembaga negara,lebaga masyarakaan, dan warga negara, wajib memperjuaangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan .
1. PERWUJUDAN SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Bersikap positif terhadap ke empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dapat di wujdakan dalam berbagai lingkungan masyarakat,baik lingkungan keluarga,sekolah,maupun lingkungan berbangsa,dan bernegara.
a.sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan
1) lingkungan masyarakat
a)menjaga kerukunan antar keluarga masyarakat.
b)berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti
c)ikut serta dalam kegiatan sistem link untuk menjaga keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar